KONTEKS.CO.ID – Penipuan dengan modus like dan follow akun media sosial memakan korban. Kali ini menimpa seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Menteng.
Akibatnya, petugas PPSU bernama Adithya Oktavianto mengalami kerugian hingga Rp28 juta dalam kasus penipuan modus like dan follow akun media sosial itu.
Sebelumnya, kasus penipuan dengan modus like dan subscribe video YouTube terjadi di Depok, Jawa Barat dengan korban seorang perempuan. Kali ini, penipu menggunakan akun Instagram.
“Saya melaporkan penipuan pekerjaan freelance online yang berawal dari Whatsapp diajak kerja freelance untuk mem-follow Instagram,” ujar Adithya kepada wartawan, Jumat 12 Mei 2023.
Menurut Adithya, jumlah kerugian Rp28 juta yang dialaminya dihitung dari jumlah uang yang disetorkan dan upah hasil kerjanya.
“Kalau ditotal semuanya Rp28 juta melayang. Itu deposit sama yang duit upah nggak bisa diambil,” katanya.
Adithya mengungkapkan, penipuan tersebut berawal ketika dia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya pada 6 Mei 2023.
Pesan menawarkan pekerjaan freelance dengan tugas mengikuti dan menyukai akun Instagram dengan komisi Rp20.000 untuk satu kali like and follow serta mendapatkan upah maksimal Rp200.000
Adithya yang menerima tawaran tersebut mulai beraktivitas pada 7 Mei 2023. Dia kemudian diminta menyukai dan mengikuti puluhan akun dari jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Di hari pertama, Adithya mendapat upah yang sesuai dan dikirimkan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai mentor Adithya.
Namun setelahnya, Adithya justru diarahkan untuk mengikuti investasi trading dan diminta mendepositokan uang sebesar Rp200.000 hasil kerjanya.
Tanpa curiga, Adithya menuruti permintaan sang mentor karena diimingi mendapatkan komisi 30 persen dari hasil investasi.
“Awal depositnya itu memang sangat ringan, di sekitar Rp200.000,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2023 Adithya kembali diminta berinvestasi sebesar Rp5,5 juta sambil ditunjukkan keuntungan yang didapatkan melalui pesan WhatsApp.
Tugas korban mem-follow dan like akun Instagram juga ditambah, sehingga upah yang didapatkan bisa lebih besar.
“Tetapi setelah itu hasilnya enggak dapat lagi, enggak bisa ditarik. Alasannya harus investasi lagi biar bisa ditarik semua,” jelas Adithya.
Lantaran ingin uangnya kembali, Adithya mengikuto permintaan sang mentor menyetor uang investasi hingga Rp15 juta.
“Kata mereka kalau bisa ada anggaran segitu, mereka bakal tutupin dari perusahaan, ternyata hasilnya nihil,” tutur Adithya.
Adithya akhirnya menyadari jika dirinya tertipu.
“Saya pernah tanya kantornya di mana, ingin ngobrol sama orang kantornya langsung. Tapi selalu dialihkan, diyakinkan kalau mereka masih sama bersama saya,” ucap Adithya.
Adithya melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan pasal 281 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SN menjadi korban penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dengan hanya memencet like dan subscribe.
Kekinian, pihak kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku penipuan pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dan hanya tekan like dan subscribe itu.
Bahkan, pihak kepolisian menduga penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu melalui YouTube dengan hanya memencet like dan subscribe adalah sindikat.
“Iya (sudah teridentifikasi). Kemungkinan sindikat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Dikatakan Yogen, melalui nomor rekening dan nomor telepon pelaku yang dilaporkan korban, polisi sudah mengetahui keberadaan para pelaku yang tersebar di beberapa wilayah di luar Jakarta, yakni dari Banjarmasin hingga Cianjur.
“Sudah kita lacak semua, ada 2 atau 3 rekening sama beberapa nomor HP. Sementara di luar kota semua. Macam-macam ada di Banjarmasin, ada di Cianjur,” ujarnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"