KONTEKS.CO.ID – Oknum anggota TNI AD berinisial Kopda N (33) yang ditangkap atas kepemilikan ganja 52 kilogram di Tangerang, Banten dipastikan akan menjalani proses hukum.
Kepastian proses hukum oknum anggota TNI AD terkait penyelundupan ganja 52 kilogram itu ditegaskan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari.
Dikatakan Hamim, berkas perkara oknum TNI AD yang terkait penyelundupan ganja 52 kilogram itu sudah diserahkan ke Oditur Militer (Odmil).
“Itu sudah dilimpahkan ke Odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya Babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” ungkap Hamim di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2023.
Menurut Hamim, proses pemeriksaan terhadap Kopda N telah dilakukan dan berkas sudah dilimpahkan ke Odmil serta akan disidangkan.
“Artinya, proses yang dilakukan oleh AD dalam konteks ini POM sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan,” jelasnya.
Saat ini, kata Hamim, pihaknya menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer.
Kata Hamim, majelis hakim akan menentukan hukuman terhadap Kopda N.
“Kan nunggu proses, akan tergantung oleh hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan dan sebagainya. Jadi masih dalam proses,” terangnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI AD ditangkap atas kepemilikan 52 kilogram ganja di Tangerang, Banten.
Oknum anggota TNI AD berinisial Kopda N (33) yang memiliki ganja 52 kilogram itu merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menjelaskan ikhwal penangkapan oknum anggota TNI dengan kepemilikan 52 kilogram ganja tersebut.
“Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kos kamar PL dan N,” ungkap Rachmad di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin 8 Mei 2023.
Kopda N dan kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin 1 Mei 2023 lalu.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai.
Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja.
Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.
“Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten,” tegasnya.
Ganja seberat 52 kg dikirim oleh tersangka menggunakan mobil pribadi ke Tangerang. Menurut pengakuannya, keduanya berstatus kurir.
“Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"