KONTEKS.CO.ID – Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara atau KAW yang melakukan aborsi terhadap ribuan perempuan di Bali mematok tarif jutaan rupiah kepada pasiennya.
Namun, tarif yang dipatok Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara atau KAW dalam praktik aborsi disesuaikan dengan kondisi finansial pasien.
Rata-rata, Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara atau KAW mematok tarif sebesar Rp3,8 juta per pasien.
“Jadi tarif Rp3,8 itu yang dipasang, tapi dalam praktiknya kadang yang bersangkutan menyampaikan ada yang butuh kepepet dan kasihan, ada yang (membayar) kurang. Ada sisi kemanusiaan juga,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin 15 Mei 2023.
Kata dia, pasien yang datang sebagian besar adalah pasien yang gagal aborsi secara mandiri.
“Dari keterangannya rata-rata pasien adalah yang berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat-obatan dan tidak berhasil. Sehingga korban mendatangi korban untuk dibantu melakukan aborsi,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin 15 Mei 2023.
“Yang bersangkutan mau berhenti, tapi karena banyak pasien yang minta tolong akhirnya yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” lanjut Dian.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi dengan prosedur ketat serta terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan kandungan.
Jika dirasa sehat, Arik baru melakukan aborsi di usia kehamilan 2-3 minggu.
“Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut,” kata dia.
“Sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin,” jelas Dian.
Menurutnya, risiko aborsi lebih kecil dibandingkan usia kehamilan di atas 3 minggu.
“Kalau (usia kehamilan) sudah besar dia tidak berani karena membahayakan. Karena waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal sehingga dia agak berhati-hati untuk praktik ini, melihat kondisi janin utamanya,” kata Dian.
Arik dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Atas perbuatannya, Arik dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"