KONTEKS.CO.ID – Briptu Muhammad Kharisma atau Briptu MK (28) resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda DI Yogyakarta usai tewasnya Aldi Aprianto (19) akibat tertembak senjata api laras panjang yang dipegangnya di Gunungkidul.
Briptu MK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tewasnya korban akibat tertembak senjatanya di acara bersih dusun diiringi pentas musik, Gunungkidul, pada Minggu 14 Mei 2023.
“Untuk saat ini tersangka MK sudah dilakukan penahanan per tanggal 16 Mei 2023,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.
Dikatakan Verena, pada tahap awal tersangka akan ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari apabila diperlukan.
“Tentunya pada saat nanti pemeriksaan masih perlu dilanjutkan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada akan dilakukan penambahan (menjadi) 40 hari sesuai dengan KUHAP,” jelasnya.
Tersangka MK akan menghadapi dua pemeriksaan, yakni pidana umum dan kode etik disiplin.
Terkait pidana umum, kasusnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sedangkan, penegakan disiplin Polri akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan keduanya akan dilakukan secara maraton.
“Untuk penegakan hukum baik itu pidana umum dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan juga oleh internal dalam penegakan hukum secara internal dilaksanakan oleh Propam kita laksanakan secara maraton untuk bisa memberikan kepastian hukum,” ujar Verena.
Dijelaskan Verena, tersangka MK merupakan anggota Samapta Polsek Girisubo, Polres Gunungkidul.
Dia diketahui belum genap satu tahun bertugas di Polsek Girisubo.
“Belum ada satu tahun karena dia mutasi dari anggota Polda DIY dipindahkan ke Polres Gunungkidul,” ucapnya.
Dalam perkara pidana umum, tersangka MK akan dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.
“Tapi tentu saja kami masih melakukan proses pemeriksaan sehingga masih terbuka kemungkinan apabila ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun disiplin ataupun kode etik secara internal,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"