KONTEKS.CO.ID – Putri pedangdut Imam S Arifin, Resti Destami Arifin ditetapkan sebagai tersangka pencurian belasan sepeda motor.
Bahkan, Resti merupakan pelaku utama tindak kejahatan tersebut.
Kepada polisi, dia mengaku nekat melakukan pencurian lantaran untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
Bersama 2 pelaku lainnya, Resti Destami Arifin ditangkap pihak kepolisian di Taman Sari, Jakarta Barat.
“Ya benar, RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin,” ungkap Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dikutip Senin 3 Oktober 2022.
“Dia (Resti) berperan sebagai pelaku utama penipuan. Kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah,” ujar Yonky.
Yonky menjelaskan, modus yang digunakan ketiga pelaku berpura-pura meminjam motor kepada pedagang makanan, dengan alasan tidak membawa uang tunai.
Namun setelahnya, tersangka tidak tidak kembali dan membawa kabur motor korban.
Aksi Resti dan kelompoknya telah dilakukannya sejak 2021. Dia diduga telah menggelapkan belasan unit motor dengan modus serupa.
Pihak kepolisian telah menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan putri Imam S Arifin itu.
Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yonky.
Motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"