KONTEKS.CO.ID – Tampang terduga pelaku pembunuhan terhadap ABK (16), putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo akhirnya terungkap.
Terduga pelaku pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo itu bernama Ahmad Nashir (22).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo yang masih duduk di kelas II SMA di Semarang itu tewas di tangan pelaku usai dicekoki minuman keras (miras).
Terungkap, pelaku dan korban ternyata baru berkenalan selama dua minggu atau awal Mei melalui Instagram.
Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban bertemu offline dan menjemput korban pada tanggal 18 Mei 2023 dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ.
Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sementara, tersangka merupakan warga Penggaron Kidul RT 002/005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600.000 per bulan,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya, Senin 22 Mei 2023.
Di tempat kos itu, saat korban dalam kondisi mabuk disetubuhi oleh tersangka.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana.
Selanjutnya pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan.
Sementara, terkait keracunan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng.
Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban.
Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci dan masih diusahakan dibuka.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Saat ini pelaku ditahan.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata Ahmad Nasir.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"