KONTEKS.CO.ID – Pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan istrinya W (24), pelaku penipuan jasa titip tiket konser Coldplay berhasil meraup uang sebesar Rp257 juta dari hasil korbannya.
Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, korban penipuan jasa titip tiket konser Coldplay mencapai 60 orang.
“Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang. Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta,” ungkap Auliansyah, Senin 22 Mei 2023.
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Auliansyah menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id.
Kduanya bermaksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.
”Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari Twitter,” ujarnya.
“Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,” imbuhnya.
Keduanya kemudian membuka jasa titip untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu.
Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayaran jastip.
Cara itu digunakan kedua tersangka, dengan tipu muslihat memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id.
Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk menunjukkan ke calon korban agar percaya.
”Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” jelasnya.
”Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"