KONTEKS.CO.ID – Polisi telah menetapkan seorang pemuda bernama Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka kematian ABK (16), putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka dalam kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo itu terancam pasal tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ini diberikan karena tersangka dengan sengaja menyetubuhi putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dalam keadaan mabuk setelah diajak minum-minuman keras di kamar kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Kamis 18 Mei 2023.
Selain pasal kekerasan terhadap anak, kepolisian juga menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan.
Sebabnya, perbuatan tersangka membuat korban meninggal dunia.
“Kita juga menerapkan Pasal 338 (pasal pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada Senin 22 Mei 2023.
Irwan menduga, penyebab korban meninggal dunia karena keracunan lalu mati lemas setelah minum-minuman keras yang diberikan korban.
Sebelum meninggal, korban mengalami mual-mual dan kejang-kejang di kamar kos tersangka hingga dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Irwan mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terkait keracunan pada korban.
Menurutnya, ada tiga faktor untuk membuktikan apakah korban memang keracunan.
“Ada tiga item yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toksikologi. Oleh karena itu, poin ketiga ini yakni mati lemas, sesak nafas dan keracunan dan keracunan ini sedang dalam pemeriksaan,” kata dia.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sisa-sisa minuman keras dan pakaian tersangka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"