KONTEKS.CO.ID – Pasangan suami istri pengunjung Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur, terpergok menyelundupkan sabu seberat bruto 14,98 gram.
Modusnya, pasangan suami istri pengunjung Lapas Pemuda Madiun itu menyelipkan sabu ke dalam kitab suci Al-Qur’an.
Penyelundupan sabu ke Lapas Pemuda Madiun yang dilakukan pasangan suami istri itu terjadi pada Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, tertangkapnya pasangan suami istri itu berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap barang titipan yang dibawa perempuan berinisial PWG.
“PWG membawa beberapa makanan dan sebuah Al-Qur’an yang rencananya ditujukan untuk keponakannya yang juga seorang warga binaan berinisial MAT,” kata Imam.
Namun, Al-Qur’an yang dibawa tersebut tampak mencurigakan. Pasalnya pada punggung kitab suci itu terlihat menonjol dan tidak rapi.
“Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Al-Qur’an tersebut, petugas pun membongkar jilid-nya untuk dilakukan pembuktian,” jelas Imam.
Setelah digeledah, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening.
Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung ‘ethaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Ardian Nova Christiawan mengatakan, selain PWG pihaknya juga mengamankan suaminya berinisial JS yang menunggu di tempat parkir.
“Keduanya ini mengakunya tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren,” jelas Nova.
PWG mengaku bahwa dia hanya menerima titipan itu pada Kamis 18 Mei 2023 di Terminal Purboyo Madiun.
Rencananya titipan itu akan dikirimkan ke MAT hari itu juga.
“Namun pada Kamis pekan lalu kami tutup, karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi Selasa 23 Mei 2023,” kata dia.
Pihaknya, tambah Nova, langsung menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti maupun tersangka kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
“Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"