KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, anak AG telah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka penganiayaan terhadap David Ozora terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan soal perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG tersebut.
“Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Hengki kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara laporan pencabulan terhadap anak AG oleh Mario Dandy Satriyo itu, pada Jumat 26 Mei 2023.
Hasilnya, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dari gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding pihaknya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan.
Sebelumnya, AG dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan namun ditolak polisi.
“Kami kemarin fokus persidangan, dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Mangatta mengaku melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan oleh Mario Dandy terhadap AG dalam laporan yang disampaikan.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, makanya kami lampirkan juga dalam laporan polisi tadi,” kata dia. Selengkapnya simak di sini.
Sementara, Mario Dandy Satriyo tak dapat mengungkapkan kalimat panjang ketika ditanya soal dirinya yang dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya, anak AG soal dugaan pencabulan.
Mario Dandy Satriyo berdalih tak tahu-menahu soal laporan pencabulan tersebut.
“Saya nggak tahu,” ucap Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Mei 2023.
Mario juga bungkam saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan balik terhadap AG. Selengkapnya silakan disimak di sini.
Mario Dandy dilaporkan terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"