KONTEKS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi barang bukti digital dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, anak AG.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap mantan pacarnya, anak AG tersebut.
Kekinian, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, anak AG ke tahap penyidikan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin pada fase penyelidikan itu klasifikasi. Kita juga peroleh bukti digital,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Meski demikian, Hengki belum merinci apa bukti digital yang dimaksud tersebut.
Kata dia, setelah dilakukan gelar perkara ditemukan unsur pidana dalam pelaporan tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Dalam kasus dugaan pencabulan ini, Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka penganiayaan terhadap David Ozora terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan soal perkara dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG tersebut.
“Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Hengki kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara laporan pencabulan terhadap anak AG oleh Mario Dandy Satriyo itu, pada Jumat 26 Mei 2023.
Hasilnya, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dari gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding pihaknya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"