KONTEKS.CO.ID – Detik-detik dan kronologi seorang pria bernama Suyono alias Yono (50) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya R (51) di Sukaharjo-Solo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan detik-detik dan kronologi Yono (50) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya R (51) di Sukaharjo-Solo.
Kronologi dan detik-detik pelaku membunuh dan memutilasi rekannya lantaran dendam sejak lama.
Pelaku juga disebutkan ingin mengambil sepeda motor milik korban yang dimulitasi beberapa bagian itu.
“Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter (cm) dengan diameter 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban,” jelas Iqbal Alqudusy, Selasa 30 Mei 2023.
Iqbal mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil plastik besar yang kemudian digunakan untuk membungkus mayat korban, pada Kamis 18 Mei 2023
Mutilasi Korban Enam Bagian
Kemudian, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang disiapkan sebanyak 3 kali, pada hari Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB
“Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban,” ungkap Iqbal.
Oleh pelaku, pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik.
Selanjutnya, potongan tubuh itu dibuang di empat tempat terpisah.
“Pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatra dengan alasan mencari pekerjaan,” kata Iqbal.
Pelaku Ditangkap dan Dihadiahkan Timah Panas
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di daerah Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo dibekuk tim gabungan.
Pelaku pun diberi ‘hadiah’ timah panas Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta.
Pelaku yang merupakan warga Laweyan, Kota Surakarta dibekuk pada Minggu 28 Mei 2023.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa memberikan ‘hadiah’ timah panas lantaran pelaku melawan saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut langsung dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"