KONTEKS.CO.ID – Kondisi terkini seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diperkosa 11 orang, salah satunya diduga oknum Brimob.
Kekinian, gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng yang diperkosa 11 orang itu bersiap menjalani operasi pengangkatan rahim di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.
Direktur RSUD Undata Palu dr Herry Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lengkap terhadap gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng yang diperkosa 11 orang itu.
“Rencananya operasi dilakukan pekan depan oleh tim dokter dan perawat, karena kondisi terakhir pasien sudah stabil,” ungkapo dr Herry Mulyadi menukil Antara, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut dr Herry, operasi pengangkatan rahim dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap.
Dr Herry memastikan jika tidak dioperasi berisiko terhadap keselamatan gadis malang itu.
“Mengancam pasien jika tidak dioperasi, karena tindakan operasi jauh lebih baik. Dokter tidak harus mengangkat kalau masih bisa dengan obat, tapi hasil pemeriksaan harus dioperasi untuk menyelamatkan pasien,” ungkapnya.
Ditangani Empat Dokter Sekaligus
Saat ini, gadis malang itu ditangani empat dokter ahli bedah di RSUD Undata Palu.
Korban masih diisolasi di ruangan khusus sebagai upaya melindungi privasi dan hanya didampingi keluarga.
Pihak rumah sakit tidak mengizinkan orang lain untuk menjenguk pasien, hal ini demi pemulihan psikologi pasien.
“Karantina sambil menunggu waktu operasi dan kami pihak rumah sakit terus berupaya memberikan yang terbaik kepada pasien,” ucap Herry.
Sebelumnya, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, para pelaku pemerkosaan mengimingi gadis 15 tahun itu dengan sejumlah imbalan.
Sepuluh dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HST.
Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob Kurang Bukti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut, dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam pemerkosaan tersebut masih kekurangan bukti.
Oknum Brimob berpangkat perwira itu pun belum ditetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Djoko kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Dalam kasus ini, penyidik memutuskan bahwa kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak dan bukan perkosaan.
“Mereka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,” ujar Djoko Wienartono pada Rabu, 31 Mei 2023.
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob.
Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban.
Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
“Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti,” kata Djoko.
Lima Pelaku Bakal Dijemput Paksa
Meski telah menetapkan tersangka terhadap lima pelaku lain dari perkosaan terhadap RI, tapi polisi belum menahan mereka.
Penyidik diinformasikan akan menjemput paksa kelima pelaku pada hari ini. Dari pengakuan dan bukti yang ada, para pelaku ini melakukan perkosaan di tempat dan waktu yang berbeda, antara Mei 2022 hingga Januari 2023.
Sementara terkait dengan oknum Brimob berinisial HST, polisi masih terus mencari bukti. Dari pemeriksaan saksi memang belum ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan HST. Keterlibatan oknum itu masih berdasarkan keterangan korban.
“Untuk nama disebut (anggota Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi belum menyebutkan. Jadi kita masih kurang alat bukti,” ujar Djoko Wienartono.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"