KONTEKS.CO.ID – Tiga orang selebgram yang kerap tampil seksi dibekuk Kepolisian Daerah (Polda Bali) dalam kasus judi online dengan omzet ratusan juta rupiah.
Selain tiga selebgram seksi tersebut, Polda Bali juga membekuk seorang pria yang berperan sebagai bandar judi online.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ketiga selebgram seksi yang dibekuk dalam kasus judi online itu adalah JIS (22), DPL (29) dan FL (30).
Sedangkan bandarnya adalah laki-laki berinisial GPP (28).
“Ketiga tersangka perempuan berperan sebagai host live streamer,” kata Satake, Kamis 1 Juni 2023.
Keempatnya dibekuk polisi di tempat berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 31 Mei 2023.
Awal Pengungkapan Kasus Judi Online
Satake mengatakan ikwal pengungkapan kasus judi online tersebut.
Awalnya, kata dia, polisi menemukan tiga akun fanas page Facebook yang sedang live streaming judi online jenis slot.
Dari hasil pendalaman, ketiga akun itu juga memiliki Instagram.
Polisi yang langsung bergerak menangkap JIS, DPL dan FL di tiga daerah berbeda di Badung.
Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan live streaming di sebuah rumah yang dijadikan sebagai studio di Buduk, Badung.
Pekerjaan itu dilakukan atas kontrak kerja dengan GPP yang juga pemilik studio.
“Omzet judi slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan,” ungkap Satake.
Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"