KONTEKS.CO.ID – Polda Sulawesi Tengah menyebut, kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menimpa gadis remaja berusia 15 berinisial RO (15) tahun bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus yang dilakukan 11 orang terhadap gadis remaja 15 tahun di Parigi Moutong itu adalah persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut, 11 pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di Parigi Moutoung sendiri-sendiri disertai iming-iming.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” ungkap Agus Nugroho pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Menurut Agus, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
“Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Disebutkan pula, dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni, HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong.
Lalu, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang.
Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” jelasnya.
Pelaku Diminta Serahkan Diri
Tiga pelaku persetubuhan gadis anak baru gede (ABG) remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta segera menyerahkan diri.
Permintaan agar ketiga pelaku persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong itu disampaikan Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho.
Kepada masyarakat, Agus juga meminta melapor jika mengetahui keberadaan tiga pelaku persetunuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong yang kini menjadi buron itu.
“Kami mengimbau tiga tersangka yang buron ini untuk dapat menyerahkan diri, sehingga dalam wkatu secepatnya kami dapat tuntaskan perkara ini,” pinta Agus dalam keterangan pers di Polda Sulteng, Kamis 1 Mei 2023.
Dikatakan Agus, polisi juga membutuhkan informasi masyarakat terkait kasus persetunuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong itu.
“Kami senantiasa memohon dukungan bantuan masyarakat dan pihak lainnya karena masih ada tiga yang masih harus kami tangkap,” ujarnya.
“Jika ada masyarakat ketahui keberadaan tiga orang ini berkenan diberitahu ke kami,” imbuhnya.
Ketiga orang pelaku persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong itu berinisial AW, AS dan AK.
Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob Kurang Bukti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut, dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam persetubuhan tersebut masih kekurangan bukti.
Oknum Brimob berpangkat perwira berinisial HST itu pun belum ditetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Djoko kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob.
Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban.
Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
“Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti,” kata Djoko.
Pelaku Diduga Lebih dari 11
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga bahwa pelaku persetubuhan gadis 15 tahun itu sebenarnya lebih dari 11 orang.
Bukan tanpa alasan, KPAI menyebut ada risiko yang informasi diterima terkait luka berat untuk reproduksi.
Artinya, ada situasi sangat buruk yang diterima anak, pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual yang berulang bahkan ada unsur eksploitasi yang sangat kuat.
“Jadi kekerasan seksual yang disertai eksploitasi. Itu artinya ada indikasi pelaku lebih dari yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
KPAI pun mendorong agar polisi yang menangani kasus ini mengusut secara gamblang dan tuntas.
Termasuk soal oknum Brimob diduga terlibat, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena disebut belum cukup bukti.
“Saya tidak tahu bahwa kurang bukti itu apakah sudah dalam tahapan penyidikan penyelidikan, ini juga harus jelas disampaikan ke publik,” ujarnya.
Ai Maryati menyebut kasus kekerasan seksual seperti yang dialami remaja di Parimo, yakni adanya iming-iming transaksi atau dibayar biasanya sulit diungkap.
Pasalnya, selalu ada stigma buruk terhadap korban bahwa seolah-olah korban mencari pelanggan.
Tapi, Ai tak setuju jika kasus kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kegiatan prostitusi meskipun ada transaksi.
“Kalau bilang ini prostitusi, mungkin saya akan tanya kepolisian, seorang anak ini terlihat sekali titik kelemahan, ketidakberdayaan. Saya tidak setuju kalau ini (dibilang prostitusi) mungkin ya ada beberapa pihak yg mengatakan dibayar dan sebagainya, ini kekerasan seksual dan eksploitasi,” ujarnya.
“Apalagi terjadi pada anak yang memang belum punya pilihan-pilihan secara kuat untuk bisa melawan dan memutuskan, terutama melawan pihak-pihak yang menarget dia,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"