KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri menyebut pemerkosaan 11 orang pria terhadap gadis remaja 16 tahun atau ABG di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan kasus yang menonjol.
Lantaran itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut pasti memberi atensi kasus gadis remaja 16 tahun atau ABG yang diperkosa 11 pria di Parigi Moutong, Sulteng itu.
Atensi atas kasus pemerkosaan yang menonjol gadis remaja 16 tahun atau ABG di Parigi Moutong oleh 11 orang itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kata Ramadhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti memberi atensi terhadap kasus anak di bawah umur berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun atau ABG itu disebut Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho bukan pemerkosaan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
“Ya, pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi,” kata ujar Ramadhan kepada wartawan, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023.
Tak Ditangani Mabes Polri
Meski demikian, Ramadhan menyebut kasus tersebut tidak ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Polres Parigi Moutong yang dibantu Polda Sulteng.
“Tentu Polda Sulteng memberikan asistensi. Tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong,” jelasnya.
Secara umum, lanjut Ramadhan, Polri akan mengusut kasus pemerkosaan ini sampai tuntas.
Bahkan, oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini pasti akan ditindak jika terbukti bersalah.
“Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah, pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Bukan Perkosaan Tapi Persetubuhan
Polda Sulawesi Tengah menyebut, kasus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menimpa gadis remaja berusia 16 tahun berinisial bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus yang dilakukan 11 orang terhadap gadis remaja 16 tahun di Parigi Moutong itu adalah persetubuhan bukan pemerkosaan.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut, 11 pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di Parigi Moutoung sendiri-sendiri disertai iming-iming.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah,” ungkap Agus Nugroho pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Menurut Agus, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
“Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Disebutkan pula, dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni, HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong.
Lalu, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang.
Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob Kurang Bukti
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut, dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam persetubuhan tersebut masih kekurangan bukti.
Oknum Brimob berpangkat perwira berinisial HST itu pun belum ditetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional,” kata Djoko kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Djoko berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob.
Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” tegasnya.
Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban.
Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.
“Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti,” kata Djoko.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"