KONTEKS.CO.ID – Seorang gadis remaja menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, ayah tiri korban yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja itu SRY (36), warga Negeri Agung, Way Kanan.
Kata Andre, modus pelaku memperkosa anak tirinya dengan ancaman akan menyebar foto korban yang sedang mandi telanjang ke sekolahnya.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar,” ungkap Andre Try Putra, Minggu 4 Juni 2023.
Kasus tersebut terungkap usai korban dan ibunya berinisial KS (49) dipanggil pengurus kampung untuk menjelaskan berita yang beredar bahwa korban telah diperkosa ayah tirinya.
SRY kemudian mengakui perbuatannya bahwa pernah memperkosa anak tirinya tersebut.
Korban pun mengaku telah diperkosa ayah tirinya sejak 2017 lalu saat berusia 7 tahun berada di bangku kelas 1 SD.
Tak cukup sekali, pelaku juga memperkosa korban saat sudah kelas 2 SD.
Dilaporkan Istri ke Polisi
Perbuatan suaminya tak diterima KS dan melaporkan sang suami ke Polres Way Kanan pada Senin 29 Mei 2023 lalu.
Polisi pun langsung bergerak menangkap SRY saat berada di salah satu kediaman wraga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara,” tandas Andre.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"