KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditangkap polisi dan diduga terlibat peredaran ganja seberat 4,5 kilogram (kg).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan diduga oknum anggota KPI terlibat peredaran ganja itu.
Menurut Dwi, ganja seberat 4,5 kg diduga melibatkan oknum anggota KPI itu disita dari empat tersangka berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).
Keempatnya ditangkap pada awal Mei 2023 lalu.
Dwi mengungkapkan, saat penangkapan pertama pihaknya menyita ganja dari tangan ER yang dikemas dalam tiga bungkus plastik hitam seberat 2,7 kg.
“Hasil penggeledahan ditemukan paket ganja 805 gram di rumah HDM. Sembilan bungkus berlakban cokelat berisi 844,49 gram dari penangkapan TMR,” ungkap Dwi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Kemudian, satu bungkus plastik putih berisi 88,4 gram dari hasil penangkapan MA di Legok, Kabupaten Banten.
Menurut Dwi, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli paket ganja melalui Instagram.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang akan dikirim melalui paket,” jelasnya.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka dan mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan oknum anggota KPI.
Koordinasi dengan KPI
Namun demikian, belum dijelaskan terduga oknum anggota KPI yang dimaksud terlibat peredaran ganja tersebut.
Pihaknya, kata Dwi, masih berkoordinasi dengan KPI untuk memastikan kebenarannya.
“Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” ujar Zain.
Sementara, Humas KPI Pusat Ira mengaku belum mengetahui soal adanya dugaan keterlibatan pegawai KPI dalam kasus peredaran ganja itu.
“Saya belum mengetahui kabar itu. Tapi saya perlu konfirmasi dulu ke pimpinan ya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"