KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas terhadap Harapan Munthe, pria yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya dengan sadis.
Menurut Majelis Hakim PN Tarutung yang diketuai Martha Napitupulu, pria yang memutilasi istrinya itu tidak dapat dijatuhi hukuman lantaran mengalami gangguan jiwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarutung, Humbang Hasundutan mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tarutung terhadap pria yang memutilasi tubuh istrinya tersebut.
JPU tidak menerima vonis bebas yang diputuskan majelis hakim lantaran sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Dari informasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi atas putusan majelis hakim,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Kamis 8 Juni 2023.
“Karena putusannya lepas. Jadi tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Karena itu jaksa mengajukan kasasi,” sambungnya.
Dianggap Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Negeri Tarutung, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Harapan Munthe yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya karena dianggap mengalami gangguan jiwa.
Majelis Hakim PN Tarutung menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 340 KUHP.
“Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” kata Hakim Ketua Martha Napitupulu dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Tarutung, Rabu 7 Juni 2023.
Namun, hakim berpendapat Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Meski demikian, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.
Majelis hakim memerintahkan JPU menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Muhammad Ildrem Sumatra Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun.
“Oleh karena itu, memerintahkan jaksa penuntut umum agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"