KONTEKS.CO.ID – Kasus penipuan pre order iPhone dengan terlapor wanita kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Juni 2023.
Alasan dilimpahkannya kasus wanita kembar pelaku penipuan itu ke Polda Metro Jaya lantaran korban wanita berinisial RA dan RI itu sudah ada di mana-mana.
“Kasus tersebut mengingat ada korban-korban lain, yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih soal kasus wanita kembar itu kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.
Kepada para korban yang belum melapor, diimbau segera membuat laporan kasus tersebut ke Polda Metro.
“Per hari ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut,” jelasnya.
Raup Uang Rp35 Miliar
Kabar wanita kembar bernama Rihana dan Rihani menipu order iPhone murah hingga meraup uang miliaran rupiah viral di media sosial.
Penipuan iPhone murah yang dilakukan wanita kembar Rihana Rihani salah satunya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Disebutkan, total kerugian para korban penipuan order Iphone murah wanita kembar Rihana Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Laporan para korban dalam kasus penipuan wanita kembar Rihana Rihani itu tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Vicky Fachreza, seorang reseller mengaku menjadi korban penipuan wanita kembar Rihana Rihani dengan membeli iPhone.
Dia mengaku melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi.
Awalnya transaksi dengan Rihani berjalan lancar hingga November 2021 prosesnya mulai berhenti dan akhirnya Vicky mengalami hingga Rp5,8 miliar.
“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu 7 Juni 2023.
“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” lanjut dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy membenarkan sudah ada laporan yang masuk soal kasus tersebut.
Penggelapan Mobil
Akun @mazzini_gsp menyebut, pasangan wanita kembar itu juga melakukan penggelapan satu unit mobil yang disewanya.
“Update. Rihana Rihani gak cuma nipu soal Iphone senilai 35 M tapi juga penggelapan mobil. Sejak 2018 sewa mobil terus mobilnya dibawa kabur sampai sekarang padahal korban sudah lapor ke Polsek Kebayoran Baru. Menurut info korban pelaku dibacking saudaranya, polisi pangkat AKBP,” tulis akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"