KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus penipuan yang dilakukan dua wanita kembar Rihana dan Rihani. Saat ini, sudah ada 13 laporan yang masuk dan didalami penyidik dengan kurugian hingga Rp35 miliar.
Berdasarkan gelar perkaran, penyidik menetapakan si kembar sebagai tersangka. Pengejaran dilakukan karena tersangka telah melarikan diri.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pengejaran telah dilakukan untuk menangkap paksa si kembar. Â
“Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Hengki dalam keterangan pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Polisi saat ini tengah melakukan analisa terhadap tiga belas laporan tersebut secara satu per satu.
“Ya makanya ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” katanya.
Seperti diketahui, penipuan yang dilakukan si kembar telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah kasus ini viral dan jumlah kerugian korban sangat banyak, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Juni 2023.
Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus terkait kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih memburu si kembar Rihana dan Rihani.
“Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"