KONTEKS.CO.ID – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhir pekan ini.
“Rencananya akan kami periksa Jumat (7/10),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Dikatakan Ade, Baim Wong dan Paula akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan pasangan selebritas itu dilakukan menyusul adanya laporan terhadap Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu.
“Kita panggil sebagai saksi dulu, diklarifikasi dulu,” ucap Ade.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel terkait laporan palsu oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia, pada Senin 3 Oktober 2022.
“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella.
Meskipun Baim Wong dan Paula telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini, namun Tengku Zanzabella tetap melaporkan Baim dan Paula.
“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi,” katanya.
Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.
“Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” lanjutnya.
Selain laporan Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto dari Bow and Partners Law Firm juga membuat aduan masyarakat terhadap Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Prabowo Febriyanto menyampaikan somasi atas video prank kepada kepolisian mengenai laporan tindakan KDRT Baim terhadap Paula.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"