KONTEKS.CO.ID – Oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, pada Senin 12 Juni 2023.
Oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial SR memperkosa S (16), siswi kelas X sebuah SMU di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu 9 April 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan penetapan status tersangka pemerkosaan terhadap oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial SR itu.
“Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ridwan kepada wartawan dikutip pada, Selasa 13 Juni 2023.
Dikatakan Ridwan, oknum polisi berinisial SR itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Ridwan.
Kronologi Pemerkosaan
Pendamping S, Frederika Tanggu Hana menyampaikan pemerkosaan berawal saat korban melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo.
Kemudian, korban sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
S kemudian dicari oleh ayahnya ke Labuan Bajo. Saat sedang mencari bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut.
SR kemudian ikut mencari S dan menemukan remaja perempuan tersebut.
SR pun menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo yang disetujui sang ayah.
Korban lantas dicarikan kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal S. Baru seminggu S tinggal di kosan tersebut, SR datang memerkosa siswi itu.
SR, kata Hana, membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023 agar tidak bercerita tentang pemerkosaan yang dialaminya.
“Padahal, dalam perjalanan (SR) ancam pembunuhan, Sampai di sana anak ini (S) tidak berani bicara pada orang tuanya,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"