KONTEKS.CO.ID – Seorang kepala dusun di Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan berinisial AS (45) diduga melakukan tindakan pemerkosaan.
Korban pemerkosaan kepala dusun di Bangkalan itu bahkan keponakannya sendiri.
Personel Satreskrim Polres Bangkalan yang bergerak langsung menangkap sang kepala dusun bejat diduga memperkosa keponakannya itu.
Saat dibekuk, pelaku sempat mengelak terkait tindakan tak senonoh kepada keponakannya berinisial NJ yang masih di bawah umur.
Awal Pemerkosaan Terbongkar
“Terbongkarnya kasus tersebut, paman menyetubuhi keponakan berawal, saat korban yang masih berusia empat belas tahun, secara tidak sengaja keceplosan, ketika ia menonton berita di televisi bersama bibinya terkait pemerkosaan yang terjadi di Jakarta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Dananjaya kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.
“Bibinya terkejut dan korban ini kemudian ditanya terus menerus atas celetukan NJ. Korban akhirnya mengakui bahwa ia pernah disetubuhi atau diperkosa oleh AS dengan penuh ancaman,” sambungnya.
Berdasarkan cerita korban, sang bibi kemudian memberitahukan kepada ibunya yang bekerja di luar kota.
Mendengar hal itu, orang tua korban lansung pulang dan melaporkan ke polisi.
“Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu di rumah bibi (di Jakarta) dan terbongkar pada bulan Mei 2023,” jelasnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek berwarna putih, satu potong sarung wanita berwarna biru dongker motif batik, satu lembar surat visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Atas perbuatanya, AS dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2002, tentang tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman dua belas tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"