KONTEKS.CO.ID – Dua sekawan pelaku pemerkosaan keji seorang sales promotion girl (SPG) showroom mobil di kawasan Cibubur, Kota Bekasi mengancam akan membuat korbannya cacat.
Dua sekawan pelaku pemerkosaan SPG showroom mobil di Cibubur itu bernama Raeza (30) dan Jeremia (30).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, dua sekawan pelaku memperkosa dan merampok SPG showroom mobil dengan ancaman membuat cacat.
“Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang dan salah satu dari pelaku berkata ‘kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa’,” jelas Titus kepada wartawan, dikutip Jumat 16 Juni 2023.
Dikatakan Titus, korban diperkosa bergiliran di bagian belakang mobil selagi kendaraan berjalan dan musik yang disetel dengan kencang.
Korban juga diperkosa dengan tangan terikat kabel tis dan muka serta mulut yang ditutup lakban.
Setelah puas dengan aksi bejatnya, kedua pelaku menurunkan korban dalam keadaan masih terikat dan terlakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor.
Namun, sebelum diturunkan dua sekawan itu terlebih dulu menggasak harta milik korban.
“Para pelaku mengambil handpone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA dan pola handphone korban,” ucapnya.
S
Titus mengatakan, pemerkosaan dua pria terhadap SPG mobil itu berawal saat tersangka R alias Raeza membuat janji dengan korban.
Raeza mengaku ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan oleh korban.
Raeza lantas mengajak korban ngobrol di luar showroom.
“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” jelas Titus dikutip Jumat 16 Juni 2023.
Kemudian, Raeza menghentikan mobil di sebuah ruko. Dia berpura-pura mengambil uang dari ATM.
Jeremia yang ada di kursi belakang mobil tiba-tiba mengikat tangan korban dengan kabel tis dan menutupi wajah korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"