KONTEKS.CO.ID – Siswa SD bunuh ODGJ. Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Yang mengejutkan, ODGJ ini tewas di tangan empat anak SD dan SMP. Para terduga siswa SD dan SMP bunuh ODGJ ini adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, dugaan tindak pidana dilakukan oleh mereka,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dilansir Sabtu 17 Juni 2023.
Wiwin Setiawan mengatakan, terduga pelaku anak AD dan HB masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sedangkan MA kelas 9 tapi putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Lebih lanjut dijelaskan, pembunuhan berlangsung hari Jumat 9 Juni 2023. Bahkan sebelum meninggal, ODGJ dianiaya berulang kali sejak tanggal 6 Juni 2023.
Untuk TKP kejadian, sebut dia, penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Mereka melakukannya dengan mengikat ODGJ dengan tali tampar biru. Lalu korban pelaku giring menuju pantai.
Menurut Kapolres Lebak, keempat pelaku yang masih berusia sekolah itu mengakui telah membunuh ODGJ yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya.
Pembunuhan Sadis, Siswa SD Bunuh ODGJ
Di TKP, ODGJ malang ini dipukul dan dikencingin. Belum puas, mereka membakaranya berulang kali sampai akhirnya meninggal dunia.
Para pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari rencana sampai menghilangkan nyawa korban.
Kapolres menambahkan, MA-lah yang mempunyai ide, mengikat tali, dan menghajar ODGJ dengan kayu.
Ditanya motif pembunuhan tersebut, Wiwin menjelaskan, para pelaku melakukan aksi itu lantaran kesal kepada korban ODGJ. Korban juga dikatakan pelaku pernah melempar batu ke MA.
Lemparan baru itu terkena punggung dan sepeda motornya. Untuk diketahui, para pelaku masih berada di Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat penyidik akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan keempat pelaku. Sedangkan perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana. Mereka terancam disel maksimal 17 tahun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"