KONTEKS.CO.ID – Polisi mengungkap kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilakukan empat anak SD dan SMP di Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Diduga, ODGJ tersebut dibunuh siswa SD dan SMP berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13) di Bayah, Lebak, Banten.
Satreskrim Polres Lebak, Banten mengungkap motif di balik pembunuhan ODGJ yang diduga dilakukan siswa SD dan SMP di Bayah itu.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan motif keempat pelaku membunuh ODGJ lantaran kesal dengan korban.
“Jadi, salah satu pelaku berinisial MA pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung serta motornya,” kata Andi, dikutip Minggu 18 Juni 2023.
Dianiaya Sebelum Dibunuh
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, terduga pelaku anak AD dan HB masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sedangkan MA kelas 9 tapi putus sekolah, dan MI tidak sekolah.
Dijelaskan, pembunuhan berlangsung hari Jumat 9 Juni 2023. Bahkan sebelum meninggal, ODGJ dianiaya berulang kali sejak tanggal 6 Juni 2023.
Untuk TKP kejadian, sebut dia, penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
Mereka melakukannya dengan mengikat ODGJ dengan tali tampar biru. Lalu korban pelaku giring menuju pantai.
Menurut Kapolres Lebak, keempat pelaku yang masih berusia sekolah itu mengakui telah membunuh ODGJ yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya.
Di TKP, ODGJ malang ini dipukul dan dikencingin. Belum puas, mereka membakaranya berulang kali sampai akhirnya meninggal dunia.
Para pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari rencana sampai menghilangkan nyawa korban.
Menurut Wiwin, MA-lah yang mempunyai ide, mengikat tali, dan menghajar ODGJ dengan kayu.
Ditanya motif pembunuhan tersebut, Wiwin menjelaskan, para pelaku melakukan aksi itu lantaran kesal kepada korban ODGJ.
Korban juga dikatakan pelaku pernah melempar batu ke MA.
Lemparan baru itu terkena punggung dan sepeda motornya.
Aparat penyidik akan melibatkan psikologi untuk mengecek kejiwaan keempat pelaku.
Sedangkan perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana. Mereka terancam disel maksimal 17 tahun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"