KONTEKS.CO.ID – Kasus tabrakan sopir mobil Toyota Avanza dengan sepeda motor Honda PCX di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sopir Toyota Avanza berinisial OS (26) menabrak pengendara Honda PCX dan langsung melarikan diri. Akibat tabrakan itu pengendara motor berinisial MBP (34) tewas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pihaknya telah melakukan proses kecelakaan lalu lintas terkait tabrakan tersebut.
“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan,” ungkap Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2023.
Dikatakan Latif, dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.
“Karena itu unsur di Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 (KUHP),” jelas Latif.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah melimpahkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya per hari ini.
“Makanya hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV di lokasi, kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka OS (26) bukan kecelakaan.
Penyidik menilai ada unsur kesengajaan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan-pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” ujarnya.
“Dilakukan gelar para penyidik meyakini bahwa ini adalah pasal tindak pidana 338,” lanjutnya.
Kronologi Tabrak Lari
Kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor Honda PCX meninggal dunia itu terekam CCTV.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan kronologinya.
Kata Darwis, terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban lantaran cek cok dan adu mulut.
Keduanya sempat bersenggolan kendaraan berjarak 500 meter dari lokasi kejadian.
“Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah,” tutur Darwis.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, OS mengejar MBP hingga kemudian disenggol secara sengaja hingga berujung terlindas.
“Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas,” jelas Darwis.
Kekinian, pelaku tabrak lari itu telah menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Polres Jakarta Timur, pada Rabu 14 Juni 2023 malam.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 5595 KCH.
Sedangkan pelaku, sopir Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 2926 KFI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"