KONTEKS.CO.ID – Penyelidikan masih dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi untuk dijual ginjalnya.
Kasus TPPO di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi untuk menampung orang dan dijual ginjalnya itu dibongkar Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, pada Senin 19 Juni 2023 dini hari.
Diduga, rumah di Bekasi itu menjadi tempat penjualan ginjal jaringan internasional yang tempat penyimpanannya berada di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta awak media awak media menunggu keterangan resmi polisi dalam konferensi pers.
“Tunggu rilis resmi dari bidang humas ya,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2923.
Polisi Amankan 6 Korban
Berdasarkan informasi, polisi mengamankan 6 korban di rumah yang terletak Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Disebutkan, enam orang tersebut akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya dan dijual.
Kasus tersebut terungkap usai saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia.
Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan penggerebekan rumah diduga tempat penampungan TPPO penjualan ginjal jaringan internasional tersebut.
Kata Twedi, kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” ujar Twedi.
Sementara, Nuraisyah (44), seorang warga mengatakan, sejak dua hari sebelumnya, rumah tersebut sudah dicurigai polisi.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigain,” ungkapnya kepada wartawan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"