KONTEKS.CO.ID – Seorang wanita diduga diperkosa oleh dua oknum polisi di sebuah hotel di kawasan Kota Ambon, Maluku, pada Senin 19 Juni 2023 malam.
Tak hanya diperkosa, korban berinisial MS (39) juga diduga dianiaya dua oknum polisi lantaran berniat melaporkan ke polisi
Kedua oknum polisi yang memperkosa itu berinisial Briptu SN dan Briptu RS.
Kekinian, dua oknum polisi yang melakukan pemerkosaan itu telah ditangkap Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengatakan, Kapolda Maluku telah memerintahkan agar dua oknum anggota Polri pelaku pemerksoaan itu segera diproses di peradilan umum.
“Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” ungkap Roem Ohoirat kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Juni 2023.
Kronologi Pemerkosaan
Roem menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan duan oknum polisi itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui ponsel.
Setelah bertemu, korban kemduain diajak mengonsumsi minuman keras di hotel dan memperkosa korban.
Korban berhasil melarikan diri dan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku ditangkap anggota Propam Polda Maluku.
“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"