KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menggerebek ruangan di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan pabrik narkoba jenis sabu, pada Rabu 14 Juni 2023.
Dalam penggerebekan dalam Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng itu, polisi menangkap Warga negara (WN) Iran berinisial HR (35).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, HR berperan sebagai orang yang meracik dan membuat sabu.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial RP (49) berperan sebagai pengedar sabu yang telah diproduksi.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa di sekitar Daan Mogot wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi (narkoba) di sebuah apartemen,” ungkap Jayadi kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan selama sepekan, penyidik kemudian mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami melakukan pengembangan, kemudian kami berhasil menangkap satu lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia,” jelas Jayadi.
Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba dan alat pembuatannya.
Barang bukti yang disita yaitu kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan lainnya untuk memproduksi sabu.
“Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku, kemudian diproses, kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ujarnya.
Dikendalikan WN Iran Lain
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, HR memproduksi sabu atas kendali pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran.
X memberikan uang Rp10 juta untuk menyewa apartemen selama satu bulan dan menjadikannya pabrik pembuatan narkoba.
“Penangkapan tersangka pertama (HR) tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir, tersangka kedua RP,” kata Jean.
Tersangka RP, lanjut Jean, dikendalikan oleh DPO Y, warga negara Iran dan DPO Z warga negara Indonesia.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain, yakni X, Y, dan Z.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"