KONTEKS.CO.ID – Copet yang beraksi di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2023 dan berhasil menggondol banyak ponsel pengunjung ternyata pasangan suami istri (pasutri).
Kekinian, polisi telah menetapkan pasutri pelaku copet di PRJ 2023 bernama Edi Ismanto dan Caswati itu sebagai tersangka.
Diketahui, aksi copet yang dilakukan pasutri di PRJ 2023 itu terjadi pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 19.29 WIB hingga videonya viral di media sosial.
“Pencurian dengan pemberatan (copet), tersangka ingin menguasai barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Hady Saputra dalam keterangannya, Senin 26 Juni 2023.
Kronologi Aksi Copet Terungkap
Dikatakan Hady, aksi pencopetan yang dilakukan pasutri itu terungkap saat seorang saksi menghampiri pelaku dan menanyakan apakah yang bersangkutan mengambil ponsel miliknya atau tidak.
Pelaku mengelak dan sempat meminta saksi menggeledah untuk membuktikan perkataannya.
Mendengar hal itu, saksi menggeledah pelaku Caswati, namun yang bersangkutan menolak.
“Terus dipaksa, ditemukan tiga unit handphone di pinggang tersangka Caswati, saksi bertanya kepada tersangka Edi Ismanto ‘ini handphone siapa, handphone kamu?’, jawab tersangka Edi Ismanto ‘nggak tahu’,” terang Hady.
Mendengar jawaban itu, saksi berteriak hingga membuat pengunjung lainnya berdatangan.
Pasutri itu lantas diamankan dan dibawa ke pintu masuk pengunjung serta digeledah anggota TNI yang bertugas.
“Dan ditanya ‘ini handphone punya siapa?’ jawab saudara Edi Ismanto ‘bukan punya saya’, tanya TNI ‘jadi kamu yang ambil handphone ini’, jawab saudara Edi Ismanto ‘ya saya ambil handphone milik orang’,” ujar Hady.
Anggota polisi yang tiba di lokasi langsung membawa pasutri itu ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa intensif.
Dari keduanya, polisi turut menyita empat unit handphone yang ditemukan dari pasutri tersebut.
Kekinian, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"