KONTEKS.CO.ID – Kasus revenge porn diduga dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang viral di media sosial.
Kasus revenge porn tersebut diunggah kakak korban, Iman Zanatul Haeri di Twitter miliknya.
Disebutkan, dalam kasus revenge porn korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu.
Kata Iman Zanatul Haeri, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.
Adiknya, kata Iman, dalam ruangan bertemu jaksa berinisial NN. Adiknya diduga diminta untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi.
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan, ‘kami harus bijaksana,” ‘kamu harus mengikhlaskan,” ujar Iman di akun Twitter @zanatul_91 dikutip Selasa, 27 Juni 2023.
Merasa ada yang janggal, Iman kemudian mendatangi ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengadukan apa yang baru saja dilakukan jaksa.
Di ruang PPA, Iman disambut oleh Jaksa Dessy (D), Tak lama, Jaksa NN dan Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne (H) menyusul dan memarahi korban karena menyewa jasa pengacara.
H menyatakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami korban tidak dapat dibuktikan lantaran tidak disertai bukti visum.
Iman yang kecewa dengan perlakuan para jaksa lantas memilih meninggalkan tempat tersebut.
Selanjutnya, korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku Jaksa D, pada Rabu 14 Juni 2023.
Jaksa D mengaku diperintah Kepala Kejari Pandeglang H untuk mendampingi korban.
Lalu, lanjut Iman, Jaksa D itu meminta alamat korban dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe yang memiliki live music sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya. Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun,” ungkapnya.
Curiga dengan ajakan tersebut, korban lantas menghubungi H untuk bertanya kebenaran mengenai bantuan hukum yang ditawarkan melalui Jaksa D.
“Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari,” ujarnya.
“Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"