KONTEKS.CO.ID – Polisi masih terus melakukan pendalaman rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kekinian, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang dalam kasus aborsi di rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan perkembangan terkini penetapan tersangka dalam kasus aborsi di Kemayoran tersebut.
“(Tersangka) sudah bertambah lagi jadi sembilan,” ungkap Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang dalam kasus tersebut, dimana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.
Sementara, dua orang lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni kekasih dari salah satu pasien berinisial MK dan lainnya yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.
“Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu,” kata Komarudin.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Penggerebekan Rumah Aborsi
Penggerebekan rumah yang dijadikan tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, itu dilakukan polisi pada, Rabu 28 Juni 2023.
Saat digerebek, dalam rumah yang dijadikan tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat itu ditemukan empat orang pasien.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, empat pasien dalam rumah yang dijadikan tempat aborsi di Kemayoran itu sedang pendarahan.
“Di dalam pada saat kami geledah atau penindakan hukum juga ditemukan tiga orang pasien, inisial J, AS, RV dan IT. Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan,” ungkap Komarudin.
Kemudian, satu orang lainnya seorang perempuan diduga baru saja hendak melakukan aborsi.
“Satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” katanya.
Rumah tersebut memiliki dua kamar yang dijadikan sebagai ruang untuk tindakan aborsi dan tempat istirahat usai aborsi selesai dilakukan.
“Jadi, di dalam ada dua kamar. Satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan,” jelasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"