KONTEKS.CO.ID – Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang buron selama 22 hari dalam kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian hingga mencapai Rp35 miliar.
Si kembar ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang. Penangkapan dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.
Dari video yang beredar di kalangan wartawan, terlihat Rihani mengenai baju biru dengan motif garis-garis. Sementara Rihana terlihat mengenakan baju merah muda. Keduanya mengenakan kerudung.
Kedua tersangka yang merupakan saudara kembar ini terlihat santaai saat ditangkap. Tidak ada ketegangan dan keduanya terlihat santai menjawab pertanyaa dari penyidik.
Saat penangkapan, Rihani lebih banyak tertawa. Bahkan dia juga tertawa karena disebut kalau selama ini mereka lari dan bersembunyi di Bali.
“Saya tertawa aja, siapa yang bilang saya di Bali?” kata Rihani saat penangkapan.
Penipuan yang dilakukan si kembar telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah kasus ini viral dan jumlah kerugian korban sangat banyak, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Juni 2023.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Hengki.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"