KONTEKS.CO.ID – Pasal berlapis dijeratkan terhadap si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone yang menggelapkan uang hingga Rp35 miliar. Sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) keduanya akhirnya ditangkap.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pasal berlapis untuk si kembar Rihana dan Rihani adalah Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 64 KUHP, kerena melakukan perbuatan yang berlanjut
“Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi, nih apa namanya jadi perbuatan berlanjut atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini merupakan suatu kebiasaan mata pencaharian yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.
Ditambahkan Kombes Hengki Haryadi, terkait dengan pembelian barang tanpa membayar itu akan ada konstruksi hukumnya juga. Karena itu, bisa saja nanti keduanya dapat dikenakan dengan Pasal UU ITE. Karena saat melakukan penawaran melalui media sosial.
“Itu ada konstruksinya lagi dan juga kita kenakan Pasal ITE ite Karena pada saat melakukan penawaran itu melalui media sosial, ancaman 6 tahun penjara. Kita akan lihat nanti sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyelidikan kami nanti,” kata Kombes Hengki Haryadi.
Rihana Rihani Sudah Buron 22 Hari
Si kembar Rahana dan Rinani ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang. Penangkapan dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.
Saat ditangkap, Rihani mengenai baju biru dengan motif garis-garis. Sementara Rihana terlihat mengenakan baju merah muda. Keduanya mengenakan kerudung.
Kedua tersangka yang merupakan saudara kembar ini terlihat santaai saat ditangkap. Tidak ada ketegangan dan keduanya terlihat santai menjawab pertanyaa dari penyidik.
Bahkan dia juga tertawa karena disebut kalau selama ini mereka lari dan bersembunyi di Bali. “Saya tertawa aja, siapa yang bilang saya di Bali?” kata Rihani.
Penipuan yang dilakukan si kembar telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah kasus ini viral dan jumlah kerugian korban sangat banyak, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Juni 2023.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"