KONTEKS.CO.ID – Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok, Sabtu 8 Juli 2023.
Kekinian, Polres Depok menetapkan 8 tahanan jadi tersangka pembunuhan tersangka pemerkosaan anak kandung dalam tahahan tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan pembunuhan terhadap tersangka pemerkosaan anak kandung di dalam tahanan tersebut.
“Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA,” ungkap Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Dikatakan Nirwan, AR awalnya ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dan ditahan polisi pada Rabu 5 Juli 2023.
“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” jelas Nirwan.
Saat korban pingsan, tahanan lain melapor ke petugas jaga tahanan. Oleh petugas korban dibawa ke rumah sakit.
“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” kata dia.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.
Saat ini kedelapan tahanan tersebut diperiksa intensif di Mapolres Metro Depok.
Para tersangka pembunuhan tahanan itu dijerat pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"