KONTEKS.CO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait video suami menganiaya istri yang hamil muda hingga pingsan dan babak belur di Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, akan mengklarifikasi ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto soal suami aniaya istri yang videonya viral di Serpong, Tangsel itu.
Pasalnya, pelaku penganiayaan terhadap istri yang hamil muda itu diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini,” ungkap Poengky kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Dikatakan Poengky, seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Poengky mengaku khawatir pelaku akan melakukan kejahatan kembali kepada korban jika dibebaskan polisi.
“Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan,” ujarnya.
“Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan,” imbuhnya.
Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan seorang suami berinisial B (35) terhadap istrinya yang sedang hamil muda berinisial TM (20) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Dianiaya Hingga Pingsan
Korban bahkan sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut. Kaki dan tangan memar-memar akibat penganiayaan tersebut.
Beruntung, kondisi kandungannya tak bermasalah dan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan.
Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).
Penyelidikan Polisi
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penganiayaan tersebut.
Pihaknya, kata Siswanto, masih mendalami apakah penganiayaan atau KDRT viral tersebut masuk kategori ringan atau berat.
“Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Siswanto mengakui, berdasarkan bukti foto-foto kondisi korban, besar kemungkinan itu adalah luka parah.
“Tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu,” katanya
Namun saat ditanya soal polisi yang menyebut KDRT viral di Tangsel itu cuma tipiring sehingga terduga pelaku dilepas, Siswanto enggan berkomentar.
Ia hanya menyebut pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu.
“Masih dalam lidik,” singkat Iptu Siswanto.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"