KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengejar pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar stadion saat Tragedi Kanjuruhan Malang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mulai mengusut pihak yang diduga melakukan pengrusakan, pembakaran dan penyerangan di luar stadion.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP. Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif.
“Sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Kadiv Humas Polri, seperti Antaranews lansir.
Dedi menyampaikan, tim investigasi Polri akan melakukan penindakan tegas mulai pekan depan.
“Tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang terindentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion,” tutur Dedi.
Dia kemudian menegaskan, polisi akan bekerja secara obyektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait seluruh rangkaian kejadian tragedi menyedihkan di Kanjuruhan Malang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"