KONTEKS.CO.ID – Kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami berinisial B (35) terhadap istrinya berinisial TM (20) yang sedang hamil 4 bulan terus berlanjut.
Kekinian, polisi mendalami adanya ancaman dalam kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri yang hamil muda tersebut.
Ancaman tersebut dilakukan suami terhadap istrinya yang jadi korban penganiayaannya dan pihak keluarga.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman tersebut.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Galih dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2023.
Jadi Tersangka
Suami berinisial B (35) tega menganiaya istrinya TM (20) yang hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada suami pelaku penganiayaan istri yang hamil muda di Serpong, Tangsel itu.
Pelaku penganiayaan istri yang hamil muda hingga babak belur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Menurut Siswanto, motif penganiayaan yang dilakukan B terhadap istrinya lantaran kesal.
“(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga,” ujarnya.
Meski jadi tersangka, pelaku tidak ditahan polisi.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujar Siswanto.
Polisi tidak menahan B lantaran merujuk Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dianiaya Hingga Pingsan
Korban bahkan sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut. Kaki dan tangan memar-memar akibat penganiayaan tersebut.
Beruntung, kondisi kandungannya tak bermasalah dan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan.
Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).
Penyebab Penganiayaan
Marjali, orang tua korban mengungkapkan, penganiayaan terhadap anaknya itu dipicu chat antara pelaku dengan perempuan lain yang diketahui anaknya.
Menurut Marjali, menantunya itu marah setelah anaknya memergoki chat pelaku dengan perempuan lain.
Pelaku, kata Marjali, memukuli anaknya yang tengah hamil muda di dalam rumah.
Karena cukup gaduh, penganiayaan itu lantas mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain, (chat) yang tidak pantas,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Marjali mengaku kaget ketika anaknya menelpon pada pukul 04.00 WIB dan meminta tolong.
“‘Minta tolong, minta tolong’, langsung saya meluncur dan sampai di sana langsung dapat penjelasan dari Ketua RW,” ujarnya.
Di rumah pasangan itu, Marjali mendapati anaknya babak belur ‘dihajar’ suaminya.
Beruntung, anaknya sempat diselamatkan oleh para tetangga.
Bahkan, kata Marjani, menantunya itu masih menantang orang-orang karena dinilai mencampuri urusan rumah tangganya.
“Urusan keluarga? Itu kan sampai menganiaya dan babak belur. Itu kan bukan urusan keluarga, tapi urusan penganiayaan. Itu kelakuan tidak manusiawi, pengkhianat, apalagi anak saya sedang hamil 4 bulan,” ujarnya dengan geram.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"