KONTEKS.CO.ID – Tersangka penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial B (35) terhadap istrinya berinisial TM (20) yang sedang hamil 4 bulan di Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata residivis kasus narkoba.
Video penganiayaan yang viral oleh suami terhadap istri yang hamil 4 bulan itu terjadi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Iptu Siswanto mengungkapkan terkait pelaku penganiayaan KDRT suami terhadap istri yang hamil muda tersebut.
“Infonya seperti itu, seorang residivis kasus narkoba,” ujar Siswanto, kepada wartawan, Minggu 16 Juli 2023.
Penyebab Penganiayaan
Marjali, orang tua korban mengungkapkan, penganiayaan terhadap anaknya itu dipicu chat antara pelaku dengan perempuan lain yang diketahui anaknya.
Menurut Marjali, menantunya itu marah setelah anaknya memergoki chat pelaku dengan perempuan lain.
Pelaku, kata Marjali, memukuli anaknya yang tengah hamil muda di dalam rumah.
Karena cukup gaduh, penganiayaan itu lantas mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain, (chat) yang tidak pantas,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Marjali mengaku kaget ketika anaknya menelpon pada pukul 04.00 WIB dan meminta tolong.
“‘Minta tolong, minta tolong’, langsung saya meluncur dan sampai di sana langsung dapat penjelasan dari Ketua RW,” ujarnya.
Di rumah pasangan itu, Marjali mendapati anaknya babak belur ‘dihajar’ suaminya.
Beruntung, anaknya sempat diselamatkan oleh para tetangga.
Bahkan, kata Marjani, menantunya itu masih menantang orang-orang karena dinilai mencampuri urusan rumah tangganya.
“Urusan keluarga? Itu kan sampai menganiaya dan babak belur. Itu kan bukan urusan keluarga, tapi urusan penganiayaan. Itu kelakuan tidak manusiawi, pengkhianat, apalagi anak saya sedang hamil 4 bulan,” ujarnya dengan geram.
Dianiaya Hingga Pingsan
Korban bahkan sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut. Kaki dan tangan memar-memar akibat penganiayaan tersebut.
Beruntung, kondisi kandungannya tak bermasalah dan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangsel. Namun, pelaku tidak ditahan.
Sang suami hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"