KONTEKS.CO.ID – Sebanyak empat orang oknum polisi anggota Polres Banyumas jadi tersangka pengeroyokan tahanan berinisial OK hingga tewas.
Polda Jawa Tengah menyebutkan keempat oknum polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan tahanan kasus curanmor di Polres Banyumas hingga tewas itu telah ditahan.
“Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi soal tersangka pengeroyokan tahanan di Polres Banyumas hingga tewas itu kepada wartawan, Senin 17 Juli 2023.
Keempat oknum polisi itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Selain empat oknum polisi tersebut, tiga polisi lain diproses kode etik serta empat oknum polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan.
“Semuanya berpangkat Bintara,” ucap Ahmad Luthfi
Dikatakan Ahmad Luthfi, tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, terus bekerja mendalami kasus tersebut.
“Pada prinsipnya, kami komitmen penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan terkait tewasnya OK.
Disebutkan, berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
Kronologi Tewasnya Tahanan di Polresta Banyumas
OK (26), ditangkap di rumahnya di Banyumas dan kemudian menjadi tahanan Polresta Banyumas.
Selama 14 hari usai ditangkap, korban dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi meninggal dunia.
Di tubuhnya juga ditemukan sejumlah bekas luka-luka.
Kronologis penangkapan OK dibagikan oleh akun Twitter Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta @LBHYogyakarta, Sabtu 15 Juli 2023.
Disebutkan, korban ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya pada 17 Mei 2023.
Penangkapan korban juga disiarkan pada acara JATANRAS NET TV.
Saat penangkapan, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka.
Namun, pascakeluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka.
Selain itu, polisi juga memberikan ancaman akan menembak korban.
“Kalau begini caranya, saya bolongi (tembak) ini,” ujar salah satu polisi dalam video penangkapan.
Kemudian, Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.
Surat penangkapan itu diberikan pada 20 Mei 2023.
Sementara, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo pada 2 Juni 2023.
Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, diminta untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.
Keluarga korban memaksa untuk membawa jenazah pulang.
Di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta.
Kasus ini kemudian mendapat titik terang, dan ditemukan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat dalam tewasnya OK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"