KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut, 11 oknum anggota polisi diduga melakukan pelanggaran tewasnya tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, hasil pemeriksaan Divisi Propam tiga dari 11 anggota itu diduga melanggar disiplin profesi karena dianggap lalai menjaga tahanan di Polres Banyumas hingga tewas.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, tiga anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” kata Iqbal, soal kasus tahanan Polres Banyumas yang tewas dalam keterangan tertulis, Senin 17 Juli 2023.
Sementara itu, Propam juga menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap delapan orang lainnya.
Dikatakan Iqbal, pengusutan juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana di kasus tersebut.
“Dalam pengembangan penyelidikan, dari empat berkembang menjadi delapan orang anggota dan mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” jelasnya.
Pihaknya, kata Iqbal, saat ini berkoordinasi dengan kejaksaan terkait berkas perkara 10 tahanan yang diduga menjadi penyebab tewasnya OK.
Menurutnya, saat ini polisi tinggal menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kronologi Tewasnya Tahanan di Polresta Banyumas
OK (26), ditangkap di rumahnya di Banyumas dan kemudian menjadi tahanan Polresta Banyumas.
Selama 14 hari usai ditangkap, korban dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi meninggal dunia.
Di tubuhnya juga ditemukan sejumlah bekas luka-luka.
Kronologis penangkapan OK dibagikan oleh akun Twitter Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta @LBHYogyakarta, Sabtu 15 Juli 2023.
Disebutkan, korban ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya pada 17 Mei 2023.
Penangkapan korban juga disiarkan pada acara JATANRAS NET TV.
Saat penangkapan, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka.
Namun, pascakeluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka.
Selain itu, polisi juga memberikan ancaman akan menembak korban.
“Kalau begini caranya, saya bolongi (tembak) ini,” ujar salah satu polisi dalam video penangkapan.
Kemudian, Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.
Surat penangkapan itu diberikan pada 20 Mei 2023.
Sementara, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo pada 2 Juni 2023.
Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, diminta untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.
Keluarga korban memaksa untuk membawa jenazah pulang.
Di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta.
Kasus ini kemudian mendapat titik terang, dan ditemukan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat dalam tewasnya OK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"