KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan modus pelaku penipuan menggunakan Aplikasi Jombingo hingga korban rugi puluhan juta rupiah.
Berdasarkan laporan yang diterima, salah seorang korban menyebut penipuan melalui Aplikasi Jombingo itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan lewat surat elektronik atau email.
Sejauh ini, polisi sudah menerima dua laporan dugaan penipuan melalui Aplikasi Jombingo itu.
“(Korban) mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, dikutip Kamis 20 Juli 2023.
Menurut Ade Safri, korban tak mengenal pengirim email tersebut yang diduga berasal dari pihak aplikasi.
Setelah menerima email, korban diminta untuk menginstal aplikasi.
“Selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” ujarnya.
Kekinian, pihak kepolisian juga telah mendalami izin perusahan aplikasi Jombingo, yakni PT Bingoby Digital Kreasi.
“Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), dan juga melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,” jelas Ade Safri.
Dikatakan Ade Safri, aplikasi Jombingo kini sudah diblokir dan dihentikan kegiatan-kegiatannya.
“Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya,” ungkapnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"