KONTEKS.CO.ID – Pengemudi taksi online berinisial SP (53) tewas dengan ditusuk penumpangnya di dalam mobil di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin 17 Juli 2023.
Pelaku berinisial AS (27) membunuh sopir taksi online yang dipesannya dalam perjalanan menuju Cilangkara, Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap sopir taksi online oleh penumpangnya itu.
“Pelaku ini dari arah Kranji, habis dari tempat orang tuanya di Kranji kemudian mau kembali ke rumahnya di Cilangkara,” ungkap Twedi Aditya Bennyahdi di kantornya, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam perjalanan menuju Cikarang, kata Twedi, korban dan pelaku sempat mengobrol membicarakan ihwal permasalahan ilmu.
“AS mengobrol dengan korban dengan percakapan masalah ilmu, dan korban mengatakan, ‘Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek?'” ujar Twedi.
Twedi mengatakan, dari keterangan pelaku, korban sempat mendorong kepala menggunakan tangan kiri dam menelepon seseorang.
“Pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir, setelah korban selesai menelepon, pelaku bertanya kepada korban,” kata Twedi.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban maksudnya mendorong kepalanya. Pertanyaan korban disebut tak dijawab.
Akibatnya, amarah pelaku tak terbendung. Dia langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang dibawanya.
Kata Twedi, pelaku selalu membawa pisau lantaran berprofesi sebagai pedagang tape.
“Dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku,” kata Twedi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"