KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal jaringan internasional.
Salah seorang dari 12 tersangka dalam kasus TPPO sindikat penjualan ginjal jaringan internasional
di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu adalah anggota Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan terkait kasus TPPO sindikat penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat itu.
“Tim telah menahan 12 tersangka,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kamis 20 Juli 2023.
Dikatakan Karyoto, kedua belas tersangka memiliki peran berbeda.
Sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.
Satu tersangka sindikat luar negeri dengan pmenghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan imigrasi,” ucap Karyoto.
Tersangka Anggota Polri
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat ini adalah Aipda M.
Dikatakan Hengki, dalam kasus ini M berperan menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.
“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian,” ujar Hengki.
“Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” tambahnya.
Diketahui, pihak kepolisian mengungkap kasus perdagangan ginjal sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni lalu.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia.
Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"