KONTEKS.CO.ID – Salah seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Hanim yang tergabung dalam sindikat penjualan ginjal di Bekasi mengaku pernah mendonorkan ginjalnya.
Hanim yang jadi tersangka TPPO penjualan ginjal menceritakan proses transplantasi yang dilakukannya di Kamboja, pada Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya.
Hanim merupakan satu dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO sindikat penjualan ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat.
“Waktu itu berangkat tiga orang, tiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” kata Hanim, di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu 22 Juli 2023.
Setelahnya, Hanim dan dua orang rekannya diantarkan ke tempat penginapan.
Di penginapan, Hanim bertemu dengan seseorang yang dipanggilnya Miss Huang. Sosok tersebut disebut yang mengurus dan mengatur proses selama di Kamboja.
Sebelum berangkat ke Kamboja, kata Hanim, dia diperiksa kesehatannya secara menyeluruh atau medical check up.
Hal yang sama juga dilakukan Hanim di Kamboja sebelum melakukan operasi transplantasi ginjal.
“Setelah dilakukan medical check up di sana, saya sama temen saya yang cewek lolos, yang satunya gagal,” kata Hanim.
“Besoknya itu dilakukan operasi. Setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran 1-2 bulan,” imbuhnya.
Saat itu, tambah Hanim, untuk satu ginjal yang ditransplantasikan dari tubuhnya dia mendapatkan bayaran sebesar Rp120 juta.
“Waktu itu 2019 dibayar Rp120 juta,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"