KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian bergerak menelusuri grup WhatsApp milik komplotan penipu online jaringan internasional dengan kedok kerja paruh waktu.
Seorang perempuan berinisial AH (31) menjadi korban penipuan online dengan mengeklik sebuah link situs di akun Instagram miliknya berkedok kerja paruh waktu.
Grup WhatsApp penipuan online yang diklik dari akun Instagram korban itu ditemukan polisi dari ponsel ketiga tersangka yang sudah tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan ada 21 anggota di grup WhatsApp penipuan online itu termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang,” ungkap Dhimas dikutip Rabu 16 Juli 2023.
Pihaknya, lanjut Dhimas, akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup WhatsApp itu sebagai pelaku, korban atau bagian dari komplotan.
“Memang kami masih terus menggali kemungkinan-kemungkinan tersebut dan dimungkinkan adanya korban lain. Kami masih mengembangkan kasus,” kata Dhimas.
Dikatakan Dhimas, pihaknya akan mencoba melakukan profiling terhadap grup tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Dalam artian (anggota) memang korban atau fiktif dari pelaku tersebut yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut dalam bisnis ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, penipuan online tersebut merupakan jaringan internasional.
Perempuan itu, kata Leo, menjadi korban karena mengeklik link sebuah situs saat ia membuka akun Instagram miliknya.
“Saudari AH masuk ke akun Instagram miliknya, lalu mengeklik (sebuah link) dan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp bernama Tokped,” ungkap Leo, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam grup, para penipu menawari korban yang diketahui warga Pulogadung, Jakarta Timur itu tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Janjinya, uang akan dikembalikan beserta keuntungan beserta sejumlah keuntungan yang telah ditentukan.
“Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis,” jelas Leo.
Mulanya, para penipu mengembalikan uang yang telah disetorkan korban.
“Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari pada kerja paruh waktu tersebut,” katanya.
Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan. Disebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp878 juta.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"