KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AH (44) menjadi otak penikaman seorang wartawan.
Wartawan media lokal di Kabupaten Buton Selatan itu menjadi korban penikaman yang diotaki Sekdis PU) Buton Selatan dengan membayar bandit sebesar Rp2 juta.
Akibat penikaman yang dilakukan bandit yang dibayar Sekdis PU Buton Selatan itu wartawan media online mengalami luka pada lengan kanan dan lengan kiri.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, korban penikaman bandit yang dibayar Sekdis PU itu wartawan inisial IR.
Kata Bungin, pihaknya menangkap tiga orang dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu dari mereka merupakan ASN yang sekaligus menjadi otak dalam penganiayaan terhadap wartawan ini,” ungkap Bungin kepada wartawan, dikutip Jumat 28 Juli 2023.
Kronologi Penikaman Wartawan
Kronologinya, bermula saat tersangka AH dan korban tengah intens melakukan komunikasi.
Kemudian, tersangka AH tidak senang dengan korban dan melakukan pengancaman.
“Awalnya ada komunikasi antara mereka. Dan di komunikasi itu tersangka ini ada menyampaikan nada-nada ancaman kepada korban atau wartawan ini,” jelas Bungin.
Dijelaskan Bungin, korban IR dianiaya dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau badik di depan rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Saat itu, korban baru tiba di kediamannya dan tiba-tiba muncul tersangka dari belakang langsung menikam korban.
Akibatnya, korban langsung terkapar dan para pelaku langsung kabur.
“Saat itu korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk,” kata dia.
Dikatakan Bungin, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan langsung meringkus dua tersangka yang melakukan penikaman.
Mereka masing-masing berinisial MW (40) dan MH (25).
Kemudian, untuk tersangka Sekdis PU yakni AH sendiri yang merupakan otak dari kasus ini turut diamankan setelah dilakukan pengembangan. Mereka semua diamankan di lokasi yang berbeda.
“MW dan MH diamankan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sultra. Sementara itu, untuk tersangka AH langsung diamankan polisi saat awalnya dipanggil menjadi saksi untuk pengembangan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AH melakukan penganiayaan ini sudah merencanakan jauh hari. Dia menyewa eksekutor dengan membayar Rp2 juta untuk menghabisi korban.
“Tersangka AH membayar Rp2 juta kepada MW dan MH untuk melakukan penikaman itu. Dan itu kami temukan bukti transfer antara rekening para tersangka ini,” ungkap Bungin.
Adapun motif penikaman ini, kata Bungin, tersangka AH sakit hati adanya pemberitaan yang ditulis oleh korban dengan menyudutkan tersangka.
Tersangka emosi dan sakit hati sampai merencanakan untuk menganiaya korban
“Pelaku AH ini menilai, pemberitaan korban terlalu menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Buton Selatan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"