KONTEKS.CO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan, Bripda IMS sedang dalam pengaruh alkohol saat insiden polisi tembak polisi yang tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (21).
Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang tewaskan Bripda IDF itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Bripda IDF itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengakui aksi polisi tembak polisi tersebut dilakukan oleh Bripda IMS usai mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Aswin Siregar, Bripda IDF tewas tertembak senjata yang dikeluarkan Bripda IMS dari tas mengenai bagian leher.
“Senjata meletus saat diambil IMS dari tas dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” kata Aswin.
Berdasarkan pendalaman, senjata api yang dikeluarkan Bripda IMS merupakan milik dari Bripka IG.
Sementara, kata dia, Bripka IG tidak berada di lokasi saat insiden itu terjadi.
“IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian,” ungkap Aswin.
Namun, Aswin tak menjelaskan peran kedua tersangka lebih detail. Kata dia, pihaknya terus melakukan pengusutan kasus tersebut.
“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kedua oknum yang jadi tersangka polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda IDF telah diamankan, yakni Bripka IG dan Bripda IMS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka kasus polisi tembak polisi anggota Densus 88 tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat 28 Juli 2023.
Dikatakan Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel.
Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"